Diskusi komunitas · Kasus gabungan dari beberapa sumber
Ahli waris menyebut asuransi melunasi kredit sebelum agunan dilelang; MK menilai klaim itu belum dibuktikan
Seorang ahli waris menggugat aturan eksekusi hak tanggungan setelah agunan milik debitur yang telah meninggal dijual melalui lelang. Menurut pemohon, kredit tersebut dilengkapi asuransi jiwa dan klaim asuransi telah cair untuk pelunasan. Namun, kreditur tetap menjual objek hak tanggungan melalui KPKNL. ## Apa yang dinilai Mahkamah Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa pemohon tidak menjelaskan atau membuktikan lebih lanjut pencairan asuransi yang disebut telah melunasi kredit. Karena itu, putusan ini tidak menetapkan bahwa kredit memang sudah lunas sebelum lelang. Mahkamah memandang sengketa konkret mengenai pencairan asuransi dan penjualan agunan sebagai persoalan penerapan norma, bukan persoalan konstitusionalitas Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Mahkamah juga membahas kedudukan ahli waris ketika debitur meninggal. Menurut Mahkamah, pengaturan waris dan perikatan tersedia dalam hukum perdata dan hukum perdata Islam; menghapus Pasal 6 bukan cara untuk menyelesaikan sengketa konkret itu. ## Posisi perkara pada akhir putusan Mahkamah menolak permohonan. Putusan yang diperiksa tidak membuktikan bahwa klaim asuransi benar-benar melunasi kredit, dan tidak mencatat apa yang terjadi sesudah lelang terhadap pembayaran maupun agunan.
Lanjutkan pencarian
Ikuti platform atau masalah yang sama untuk menemukan informasi lain yang berguna.
Komentar · 0
Belum ada komentar.