Informasi resmi / regulasi · Indonesia

Apakah transaksi pinjaman online dilaporkan setiap hari ke OJK?

POJK 8 Tahun 2026 mengatur pelaporan harian data transaksi LPBBTI ke sistem OJK. Penyelenggara yang baru mendapat izin setelah aturan berlaku memiliki batas empat bulan sejak izin untuk laporan pertama; gangguan sistem dapat mengubah tenggat melalui mekanisme OJK.

Ya, bagi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang sudah memasuki kewajiban pelaporan. POJK 8 Tahun 2026 mengatur penyampaian data transaksi pendanaan secara harian melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK. Ini kewajiban penyelenggara, bukan kewajiban peminjam melapor sendiri.

Kapan penyelenggara mulai melapor?

Penyelenggara yang mendapat izin usaha setelah peraturan ini berlaku harus menyampaikan laporan pertamanya kepada OJK dan asosiasi paling lambat empat bulan sejak memperoleh izin. Setelah itu, penyampaian data ke Sistem Pelaporan OJK dilakukan secara harian. Data yang disampaikan harus lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. Peraturan ini tidak menetapkan bahwa setiap transaksi langsung muncul di sistem pada saat yang sama. Istilah sehari-hari “pinjol” juga mencakup layanan lain; aturan ini khusus untuk penyelenggara LPBBTI.

Bagaimana jika sistem pelaporan terganggu?

Jika Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar sehingga penyampaian tidak dapat dilakukan, OJK dapat menetapkan batas waktu lain. Penyelenggara yang tidak dapat melapor secara daring sampai tenggat karena gangguan teknis atau keadaan kahar harus memberi pemberitahuan tertulis beserta dokumen pendukung kepada OJK untuk memperoleh penundaan. Sesudah penundaan yang diberikan OJK berakhir, data harus disampaikan. Ini bukan pembebasan umum dari kewajiban pelaporan harian.

Sistem OJK, sistem asosiasi, dan SLIK

Selain laporan melalui sistem OJK, penyelenggara menyampaikan data kepada asosiasi melalui sistem yang dikelola asosiasi, yaitu Fintech Data Center. Keduanya adalah jalur pelaporan yang berbeda. Pasal 14 melarang penyelenggara memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna yang diperoleh dari Sistem Pelaporan OJK kepada pihak lain. Untuk informasi dari sistem asosiasi, Pasal 23 ayat (1) melarang asosiasi dan penyelenggara memberikannya atau memperjualbelikannya kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut peraturan perundang-undangan.

Pelaporan transaksi LPBBTI melalui kedua jalur itu tidak sama dengan jaminan kapan atau bagaimana pinjaman seseorang muncul di SLIK OJK. Pertanyaan tentang iDeb dan cakupan SLIK perlu dijawab dari aturan SLIK yang terpisah.