Informasi resmi / regulasi · Indonesia

Berapa lama data SLIK OJK harus diperbarui setelah pinjaman lunas?

Sejak 1 Juli 2026, data kredit atau pembiayaan di atas Rp1 juta wajib diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan.

Untuk kredit atau pembiayaan di atas Rp1 juta, OJK menyatakan PUJK wajib memperbarui data SLIK paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Optimalisasi ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.

Apa yang berubah

Sebelumnya, jeda pembaruan dapat membuat informasi pelunasan belum segera tercermin dalam SLIK OJK. Dalam pengumuman 6 Juli 2026, OJK menjelaskan kewajiban pembaruan maksimal tiga hari kerja untuk nilai kredit atau pembiayaan di atas Rp1 juta. Cakupannya bergantung pada pelapor SLIK dan fasilitas yang memenuhi batas nilai tersebut, termasuk pembiayaan atau pinjaman online yang memang dilaporkan oleh PUJK terkait.

Apakah SLIK menentukan persetujuan kredit?

Tidak dengan sendirinya. OJK juga menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor dalam keputusan pemberian kredit atau pembiayaan. Keputusan akhir tetap berada pada lembaga keuangan sesuai kebijakan manajemen risiko masing-masing.

Batas tiga hari kerja adalah kewajiban pembaruan data setelah pelunasan, bukan jaminan bahwa pengajuan kredit baru akan disetujui. Jika data belum berubah setelah jangka itu, konsumen tetap perlu menghubungi PUJK pelapor dan menggunakan jalur pengaduan yang berlaku bila masalah tidak selesai.