Diskusi komunitas · Kasus gabungan dari beberapa sumber
Penarikan jaminan fidusia disengketakan; MK membatasi wanprestasi dan eksekusi sepihak
Dua konsumen pembiayaan kendaraan membawa pengalaman penarikan objek jaminan fidusia ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, mereka mengatakan penarikan dilakukan secara paksa dan tanpa prosedur yang benar. Putusan MK juga mencatat bahwa pengadilan negeri sebelumnya telah menyatakan perusahaan pembiayaan dan dua pihak terkait melakukan perbuatan melawan hukum. ## Batas yang ditetapkan MK MK mengabulkan sebagian permohonan. Pengadilan menyatakan bahwa wanprestasi tidak boleh ditentukan sepihak oleh kreditur. Status itu harus didasarkan pada kesepakatan kreditur dan debitur atau pada upaya hukum yang menentukan telah terjadi wanprestasi. Untuk eksekusi, MK menetapkan dua kondisi yang harus dibaca bersama. Jika tidak ada kesepakatan tentang wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, mekanisme eksekusi harus mengikuti prosedur yang sama dengan pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. ## Pengadilan tidak selalu menjadi syarat Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 kemudian menegaskan batas tersebut. Jalur pengadilan adalah alternatif ketika wanprestasi diperselisihkan dan objek tidak diserahkan sukarela. Jika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek secara sukarela, eksekusi dapat dilakukan tanpa menganggap perintah pengadilan sebagai syarat untuk setiap kasus. Sumber yang diperiksa tidak memastikan apa yang kemudian terjadi pada kendaraan, pembayaran, ganti rugi, atau status akun para pemohon. Karena itu, halaman ini berhenti pada peristiwa dan batas hukum yang benar-benar tercatat dalam putusan.
Lanjutkan pencarian
Ikuti platform atau masalah yang sama untuk menemukan informasi lain yang berguna.
Komentar · 0
Belum ada komentar.