Diskusi komunitas · Kasus gabungan dari beberapa sumber
Nasabah melaporkan bunga dan denda Rp3,05 juta setelah terlambat tiga hari
Seorang pemegang dua kartu kredit Bank Mandiri mengatakan bahwa selama bertahun-tahun ia selalu membayar penuh dan tepat waktu. Pada April 2026, dua tagihan jatuh tempo pada 27 April. Karena berada di daerah yang sulit mendapat sinyal, ia baru membayar pada 30 April dan melunasi keduanya. Tagihan bulan berikutnya memuat bunga dan denda total Rp3.045.699. Ia dua kali meminta penghapusan biaya pada 17 Mei, tetapi mengatakan kedua permohonan itu ditolak tanpa penjelasan. Ia masih mempertanyakan dasar perhitungan bunga untuk keterlambatan tiga hari. Bank Mandiri kemudian menyatakan bahwa pada 9 Juni bank telah menyampaikan penjelasan dan penyelesaian. Menurut bank, konsumen menerima penjelasan tersebut sehingga masalah dinyatakan selesai. Tanggapan publik itu tidak merinci perhitungan biaya ataupun menyebut apakah seluruh atau sebagian biaya dihapus.
Lanjutkan pencarian
Ikuti platform atau masalah yang sama untuk menemukan informasi lain yang berguna.
Komentar · 0
Belum ada komentar.