Diskusi komunitas · Kasus gabungan dari beberapa sumber
Status lunas baru tercatat hampir tiga bulan setelah pembayaran disepakati
Seorang peminjam melunasi pinjaman AdaPundi pada 29 Mei 2026 setelah keterlambatan lebih dari 90 hari. Menurut peminjam, nominal pelunasan sebesar Rp296.257 telah disepakati dengan pihak lender. Hingga 23 Agustus, status pada aplikasi masih belum berubah menjadi lunas. Peminjam mengatakan telah menghubungi pihak lender serta customer service resmi AdaPundi pada 7 Juni dan 17 Agustus. Menurut peminjam, pihak lender menyatakan bahwa pembaruan status aplikasi berada pada AdaPundi. Peminjam kemudian membuat pengaduan publik pada 26 Agustus. Selain meminta status aplikasi diperbarui, peminjam ingin memastikan bahwa pelunasan juga tercermin pada SLIK OJK atau sistem terkait. Dalam tanggapan publik tanggal 1 September, AdaPundi meminta maaf dan menyatakan bahwa pembayaran telah diterima. Berdasarkan pemeriksaan internal perusahaan, status tagihan tercatat lunas pada 27 Agustus dan aplikasi menampilkan status lunas. Perusahaan juga mengatakan telah berkomunikasi langsung dengan konsumen pada 31 Agustus. AdaPundi menjelaskan bahwa pelaporan kolektibilitas ke SLIK dilakukan oleh pihak lender. Menurut perusahaan, status lunas diteruskan kepada lender, tetapi riwayat keterlambatan tetap tercatat dan pembaruan dapat memerlukan waktu. Perusahaan menyarankan konsumen membawa iDebKu terbaru jika masih ada ketidaksesuaian. Sumber publik tidak menyertakan hasil iDebKu setelah tanggapan tersebut. Karena itu, status lunas pada aplikasi dapat dicatat sebagai perkembangan yang dilaporkan perusahaan, sedangkan hasil pembaruan SLIK belum dapat dipastikan. Posisi cerita saat tanggapan terakhir Pembayaran tanggal 29 Mei telah diterima dan AdaPundi menyatakan status aplikasi tercatat lunas pada 27 Agustus. Dampak akhir pada SLIK atau catatan kredit peminjam masih belum diketahui.
Lanjutkan pencarian
Ikuti platform atau masalah yang sama untuk menemukan informasi lain yang berguna.
Komentar · 0
Belum ada komentar.