Diskusi komunitas · Kasus gabungan dari beberapa sumber
Dana gaji tidak bisa diakses saat tagihan Rp25 juta disebut menjadi Rp74–134 juta
Seorang peminjam kartu kredit Bank Mandiri mengatakan dana gaji di rekeningnya tidak bisa diakses karena rekening dibekukan atau dibatasi. Ia mengakui ada tunggakan dan mengatakan ingin menyelesaikannya dengan cicilan. Menurut keluhannya, pihak penagihan meminta DP Rp10 juta. Peminjam mengatakan penghasilannya tidak mencapai jumlah itu dan menawarkan cicilan Rp1 juta per bulan. Ia juga mengatakan telah datang ke kantor cabang dan bernegosiasi melalui telepon dengan pihak penagihan, tetapi tidak tercapai kesepakatan. Peminjam melaporkan bahwa sebuah pesan penagihan menyebut kemungkinan pihak ketiga datang ke tempat kerja atau rumah. Itu adalah laporan peminjam. Sumber publik tidak menunjukkan bahwa kunjungan tersebut benar-benar terjadi, dan BorrowTalk tidak menyimpulkan ada pelanggaran hukum atau aturan. Selisih angka yang diperselisihkan Peminjam mengatakan pokok kewajiban yang ia pahami sekitar Rp25 juta. Dalam komunikasi lain, ia mengatakan angka tagihan yang disebut berada sekitar Rp74 juta hingga Rp134 juta. Ia meminta rincian pokok, bunga, denda, biaya, dan pembayaran yang telah masuk. BorrowTalk belum memeriksa rekening, kontrak, percakapan lengkap, atau perhitungan tagihan. Karena itu, selisih angka tidak membuktikan penyebab tertentu dan tidak boleh dibaca sebagai temuan bahwa bunga atau biaya tertentu telah dikenakan secara salah. Posisi cerita saat pembaruan terakhir Peminjam masih meminta akses rekening dipulihkan, dasar pembatasan dijelaskan, perhitungan kewajiban dirinci dan skema pembayaran yang sesuai kemampuan dibahas. Tidak ditemukan tanggapan publik Bank Mandiri atau pembaruan dari penulis yang menunjukkan apakah rekening dibuka, kesepakatan tercapai atau sengketa selesai.
Lanjutkan pencarian
Ikuti platform atau masalah yang sama untuk menemukan informasi lain yang berguna.
Komentar · 0
Belum ada komentar.