Informasi resmi / regulasi · Indonesia

Siapa yang boleh menyediakan BNPL menurut aturan OJK saat ini?

POJK 32 Tahun 2025 membatasi penyelenggara BNPL pada bank umum dan perusahaan pembiayaan; perusahaan pembiayaan harus lebih dulu mendapat persetujuan OJK.

Menurut POJK 32 Tahun 2025, layanan beli sekarang bayar nanti atau BNPL hanya dapat diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan. Bank umum mengikuti ketentuan yang berlaku bagi bank. Perusahaan pembiayaan harus memperoleh persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan BNPL.

Apa yang disebut BNPL dalam aturan ini

OJK menjelaskan BNPL sebagai fasilitas pembiayaan melalui sistem elektronik untuk membeli barang dan/atau jasa. Karakteristiknya mencakup transaksi nontunai, tanpa agunan, batas plafon tertentu, dan pembayaran angsuran yang disepakati. Layanan dapat dijalankan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelenggara juga wajib menyampaikan informasi secara jelas dan mudah dipahami. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan serta jumlah dan frekuensi cicilan. Aturan ini juga mencakup pelindungan konsumen, data pribadi, penagihan, pelaporan, dan penghentian layanan.

Sejak kapan aturan berlaku

POJK 32 Tahun 2025 berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. Perjanjian BNPL yang sudah ditandatangani sebelumnya tetap berlaku sampai berakhir. Penyelenggara yang sudah beroperasi diberi waktu paling lama enam bulan sejak aturan diundangkan untuk menyesuaikan pemenuhan karakteristik BNPL. Halaman ini menjawab siapa yang boleh menjadi penyelenggara dan informasi dasar yang harus terbuka; halaman ini bukan daftar izin individual dan tidak menyatakan bahwa setiap merek yang memakai istilah paylater otomatis telah disetujui OJK.