Informasi resmi / regulasi · Indonesia
Pinjol ilegal 2026: ke mana melapor dan bagaimana melindungi data?
OJK membedakan laporan aktivitas keuangan ilegal melalui SIPASTI dari laporan korban penipuan transaksi melalui IASC. Jangan membayar hanya karena tekanan atau memberi akses perangkat, kontak, OTP, PIN, atau kata sandi.
Jika Anda berhadapan dengan pinjol ilegal 2026, tindakan yang mendesak bergantung pada apa yang terjadi. OJK dan Satgas PASTI menyediakan jalur berbeda untuk melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal dan untuk korban penipuan transaksi keuangan.
Laporan aktivitas ilegal dan laporan penipuan berbeda
Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id. Jika sudah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui iasc.ojk.go.id untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana.
Siaran pers Satgas PASTI/OJK bertanggal 31 Agustus 2026 mencatat bahwa Satgas PASTI menerima 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal dari 1 Januari sampai 31 Juli 2026. Angka itu adalah jumlah pengaduan, bukan jumlah korban yang pasti menerima pengembalian dana.
Tekanan bukan bukti bahwa pembayaran harus segera dilakukan
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut. OJK juga mengingatkan agar tidak membuka tautan atau memasang aplikasi yang dikirim pelaku, serta tidak memberikan akses ke telepon, daftar kontak, galeri foto, OTP, PIN, kata sandi, atau data pribadi lainnya.
Sebelum berinteraksi lebih jauh, legalitas pihak dan produk keuangan perlu diperiksa melalui kanal resmi OJK. Halaman ini membahas tindakan setelah menemukan indikasi aktivitas ilegal atau penipuan; cara mengecek apakah penyelenggara berizin tetap dibahas di halaman BorrowTalk yang terpisah.