Informasi resmi / regulasi · Indonesia
Apakah pinjaman pindar masuk SLIK dan bagaimana mengecek iDeb?
POJK 11/2024 menambahkan penyelenggara LPBBTI sebagai pelapor SLIK, menetapkan masa paling lama satu tahun untuk menjadi pelapor, dan iDebKu menjadi jalur resmi permintaan iDeb.
Ya, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI—yang kini umum disebut pindar—ditambahkan sebagai pelapor SLIK melalui POJK Nomor 11 Tahun 2024. Aturan itu mulai berlaku pada 31 Juli 2024 dan memberi waktu paling lama satu tahun sejak diundangkan bagi penyelenggara LPBBTI untuk menjalankan kewajiban sebagai pelapor.
Apa yang berubah
SLIK sebelumnya sudah menerima informasi dari bank dan sejumlah lembaga jasa keuangan lain. POJK 11/2024 memperluas daftar pelapor dengan menambahkan penyelenggara LPBBTI bersama beberapa jenis perusahaan asuransi dan penjaminan. Tujuannya adalah membuat informasi debitur dan penyediaan dana lebih lengkap untuk analisis pembiayaan dan risiko.
Batas satu tahun berarti kewajiban menjadi pelapor bagi penyelenggara LPBBTI harus dilaksanakan paling lama 31 Juli 2025. Itu adalah batas penerapan kewajiban pelapor, bukan janji bahwa setiap pinjaman lama langsung muncul pada tanggal yang sama. Tampilan suatu fasilitas tetap bergantung pada data dan posisi pelaporan yang memang masuk ke SLIK.
Cara mengecek iDeb
Konsumen dapat meminta Informasi Debitur melalui layanan resmi iDebKu OJK di idebku.ojk.go.id. Informasi yang muncul di iDeb mengikuti data yang dilaporkan serta ketentuan penayangan yang berlaku. Halaman iDebKu OJK menyebut adanya ambang batas atau threshold yang dihitung secara kumulatif per debitur berdasarkan nomor identitas. Jika suatu fasilitas yang diharapkan tidak terlihat atau informasinya tidak sesuai, hasil tersebut perlu dibandingkan dengan identitas pelapor, periode fasilitas dan keterangan dari penyelenggara terkait.
Halaman ini tidak menyatakan bahwa pinjaman yang tidak terlihat pasti ilegal, sudah lunas, atau tidak pernah dilaporkan. Sebaliknya, kemunculan sebuah fasilitas juga tidak dengan sendirinya menjelaskan sengketa pembayaran atau status akhir akun. Untuk itu, konsumen tetap membutuhkan data iDeb yang aktual dan penjelasan dari pihak yang melaporkan.
POJK 11/2024 menjadi dasar penambahan penyelenggara LPBBTI sebagai pelapor. Halaman iDebKu OJK yang diperiksa pada 17 September 2026 juga mencantumkan layanan LPBBTI dalam cakupan informasi SLIK. Data yang ditampilkan pada permintaan iDeb tetap mengikuti laporan yang masuk dan ketentuan penayangan yang berlaku.