Informasi resmi / regulasi · Indonesia

Berapa pembayaran minimum dan denda keterlambatan kartu kredit sampai akhir 2026?

Bank Indonesia memperpanjang pembayaran minimum kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan serta denda keterlambatan maksimum 1% dari total tagihan dan tidak lebih dari Rp100.000 sampai 31 Desember 2026.

Sampai 31 Desember 2026, kebijakan Bank Indonesia menetapkan pembayaran minimum kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan. Denda keterlambatan dibatasi paling tinggi 1% dari total tagihan dan tidak boleh melebihi Rp100.000.

Tiga angka yang perlu dibedakan

  • Pembayaran minimum: 5% dari total tagihan.
  • Persentase maksimum denda keterlambatan: 1% dari total tagihan.
  • Batas nominal denda keterlambatan: Rp100.000.

Karena denda dibatasi oleh persentase dan nominal, jumlah yang berlaku tidak boleh melampaui 1% dari total tagihan maupun Rp100.000.

Masa berlaku dan batas jawaban

Bank Indonesia mengumumkan perpanjangan kebijakan ini sampai 31 Desember 2026 dalam Tinjauan Kebijakan Moneter Juni 2026. Perpanjangan tersebut adalah kebijakan sementara untuk periode yang disebutkan, bukan aturan tanpa batas waktu.

Membayar jumlah minimum tidak berarti seluruh tagihan telah lunas. Batas denda juga tidak menghapus kewajiban membayar tagihan atau biaya lain yang sah berdasarkan ketentuan kartu. Pemegang kartu tetap perlu membaca rincian tagihan dan perjanjian penerbit untuk mengetahui jumlah yang jatuh tempo.