Informasi resmi / regulasi · Indonesia

Gagal bayar pinjol legal: apa yang tetap boleh dan tidak boleh dilakukan penagih?

Gagal bayar tidak memberi penagih izin untuk mengancam, mempermalukan, menagih kontak darurat, atau menghubungi di luar batas waktu OJK. Kewajiban pembayaran juga tidak otomatis hilang.

Pencarian gagal bayar pinjol OJK sering berangkat dari dua kekhawatiran: apa yang terjadi pada kewajiban pembayaran, dan apa batas penagihan. Aturan OJK tidak menyatakan bahwa gagal bayar membuat utang otomatis lunas. Namun, penyelenggara dan pihak yang bekerja untuknya tetap wajib mengikuti batas perilaku penagihan.

Batas cara dan waktu penagihan

OJK menjelaskan bahwa penagihan tidak boleh memakai ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan, tekanan fisik maupun verbal, penagihan kepada pihak selain konsumen, atau cara yang terus-menerus mengganggu. Penagihan hanya boleh dilakukan Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali ada persetujuan atau perjanjian lain dengan konsumen.

Batas ini menjawab sebagian resiko gagal bayar pinjol: komunikasi penagihan dapat terjadi, tetapi caranya tidak bebas. Halaman ini tidak menjanjikan penghentian penagihan, penghapusan denda, atau hasil penyelesaian tertentu. Nilai kewajiban dan biaya harus dibaca dari perjanjian serta aturan yang berlaku pada produk tersebut.

Kontak darurat bukan sasaran penagihan

SEOJK 19/SEOJK.06/2025 menyatakan kontak darurat hanya boleh dipakai untuk mengonfirmasi keberadaan penerima dana, bukan untuk menagih pendanaan kepada kontak tersebut. Ketentuan ini berlaku sebagai batas penggunaan kontak darurat, bukan sebagai larangan bagi penyelenggara untuk menghubungi peminjam melalui cara yang sah.

Jika cara penagihan menjadi masalah

Untuk gagal bayar pinjol legal, simpan perjanjian, rincian tagihan dan komunikasi yang relevan. Pengaduan dapat disampaikan lebih dahulu kepada penyelenggara. OJK menyediakan Kontak 157 dan kanal pengaduan konsumen; jadwal kanal dapat berubah sehingga pengguna perlu memeriksa halaman resmi OJK sebelum menghubungi. Batas perilaku penagihan tidak mengubah pengaduan menjadi jaminan bahwa saldo, denda atau status akun akan dikoreksi.