Panduan BorrowTalk · Indonesia
Sudah lunas, tapi siapa yang mengubah status aplikasi dan SLIK?
Tiga kasus publik menunjukkan mengapa satu bukti pelunasan tidak selalu menjawab semua status. Yang perlu dicari adalah catatan mana yang belum berubah dan pihak mana yang mengendalikannya.
Pelunasan bisa selesai di satu tempat tetapi belum menjawab apa yang terlihat di tempat lain. Dalam tiga kasus publik yang diperiksa BorrowTalk, masalah setelah pembayaran tidak berhenti pada pertanyaan “sudah lunas atau belum”. Pengguna berhadapan dengan beberapa catatan berbeda: status di aplikasi, catatan lender atau mitra pembiayaan, dan data yang masuk ke SLIK.
Kasus AdaPundi memperlihatkan pemisahan itu dengan jelas. Peminjam mengatakan telah membayar nilai pelunasan yang disepakati dengan lender pada 29 Mei 2026, tetapi sampai 23 Agustus aplikasi belum menampilkan status lunas. Dalam tanggapan 1 September, AdaPundi menyatakan pembayaran sudah diterima dan status aplikasi tercatat lunas pada 27 Agustus. Perusahaan juga mengatakan status pelunasan diteruskan kepada lender, sedangkan pelaporan kolektibilitas ke SLIK dilakukan oleh lender. Sumber publik tidak memuat iDeb baru setelah penjelasan tersebut, sehingga hasil akhir SLIK pengguna itu tetap tidak dapat dipastikan.
YUP menunjukkan keadaan yang berbeda. Seorang pengguna menutup akun PayLater pada 2024 dan pada Juni 2026 tidak menemukan riwayat lama itu di iDeb. YUP menjelaskan bahwa perusahaan baru menjadi pelapor SLIK pada 31 Juli 2025 dan pertama mengirim data pada November 2025 untuk posisi Oktober 2025. Menurut perusahaan, akun pengguna sudah ditutup sebelum periode pelaporan tersebut sehingga tidak masuk dalam data yang dikirim. Pengguna kemudian menulis bahwa ia menerima penjelasan yang sama melalui email. Dalam kasus ini, tidak munculnya fasilitas lama tidak dapat langsung dibaca sebagai bukti bahwa utang belum lunas atau bahwa ada data yang wajib “diperbaiki”.
Pada kasus lain, seorang pengguna mengatakan tagihan Akulaku sudah dilunasi dan ia memiliki bukti pelunasan, tetapi pengecekan dari Bank Neo Commerce masih menyebut adanya tagihan. BNC kemudian mengatakan telah melakukan investigasi internal, menghubungi pengguna, dan menilai keluhan sudah terselesaikan. Tanggapan publik itu tidak menjelaskan data mana yang diubah, kapan perubahan dilakukan, atau apakah pengguna kemudian mengonfirmasi hasilnya.
Tiga cerita ini tidak membentuk satu aturan untuk semua produk. Mereka justru menunjukkan pertanyaan yang lebih berguna setelah pembayaran: catatan mana yang belum berubah, dan siapa yang benar-benar mengendalikan catatan itu? Bukti transfer menjawab bahwa uang dikirim. Status aplikasi menjawab apa yang ditampilkan platform. Catatan lender atau mitra pembiayaan dapat menjadi lapisan lain. SLIK bergantung pada data yang disampaikan pelapor yang relevan.
Sejak 1 Juli 2026, OJK menyatakan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan setelah pelunasan dipercepat menjadi paling lambat tiga hari kerja, dengan ketentuan threshold informasi debitur di atas Rp1 juta. Batas itu penting sebagai konteks, tetapi tidak membuktikan bahwa setiap sengketa individual sudah diperbaiki. Jika dua tampilan berbeda, titik awalnya bukan menganggap semuanya satu sistem, melainkan mengidentifikasi sumber data dan pelapor untuk catatan yang dipersoalkan.