Panduan BorrowTalk · Indonesia
OJK Siapkan 4 Tier Pindar dan Dana Persiapan Likuidasi
OJK sedang merevisi aturan Pindar. Draf empat tier, cadangan likuidasi, dan pooling funds menimbulkan pertanyaan baru tentang kondisi platform dan kelanjutan pembiayaan.
Dua platform pinjaman daring bisa sama-sama berizin OJK, tetapi ke depan belum tentu mendapat ruang pendanaan yang sama. Dalam rancangan revisi POJK 40/2024, OJK mempertimbangkan pengelompokan penyelenggara ke dalam empat tier dan kewajiban menyiapkan dana untuk operasional likuidasi jika usaha harus ditutup.
Ini masih rancangan, belum aturan baru yang berlaku. OJK membuka konsultasi publik pada 16 September 2026, dengan batas masukan 25 September. Pada 5 Oktober, OJK kembali menyebut revisi tersebut masih disusun, terutama untuk memperkuat mitigasi risiko, perlindungan pemberi dana, serta perjanjian antara pemberi dan penerima dana. Rincian dua usulan di bawah ini kemudian dilaporkan KONTAN pada 9 dan 11 Oktober, dengan merujuk pasal dalam draf serta penjelasan OJK.
Empat tier, tetapi bukan peringkat aplikasi paling aman
Menurut laporan KONTAN pada 11 Oktober, Pasal 216A dalam draf mengusulkan empat tier berdasarkan tingkat kesehatan penyelenggara, rasio penyaluran pendanaan UMKM, dan rasio penolakan aduan konsumen. Untuk penyelenggara yang memenuhi kriteria, laporan itu menyebut kemungkinan batas pendanaan per penerima dana sebesar Rp3 miliar pada tier 2, Rp4 miliar pada tier 3, dan Rp5 miliar pada tier 4. Cara penghitungan serta penetapan tier masih memerlukan aturan pelaksanaan.
Angka itu bukan penawaran pinjaman yang otomatis bisa diperoleh setiap pengguna. POJK 40/2024 yang masih berlaku sudah mempunyai batas umum Rp2 miliar per penerima dana, dengan pengecualian bersyarat untuk pendanaan produktif hingga Rp5 miliar. Karena itu, berita ini tidak tepat dibaca sebagai “semua pinjol segera menaikkan limit”.
Ada pertanyaan yang lebih penting: bagaimana suatu platform mendapat tier-nya, apakah penilaian itu kelak dapat dilihat publik, dan bagaimana aduan konsumen masuk ke dalam perhitungannya? Metode rinci dan penerapannya masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Tier dalam draf juga bukan cap resmi “aman” atau “berisiko” untuk sebuah aplikasi hari ini.
Dana likuidasi: disiapkan untuk menutup usaha, bukan mengganti semua kerugian
Laporan KONTAN pada 9 Oktober menguraikan usulan Pasal 129A: penyelenggara diwajibkan menyediakan dana persiapan likuidasi sedikitnya 20% dari ekuitas minimum wajib. Dalam skema yang dilaporkan, pembentukan dimulai dari Rp500 juta dan dapat dipenuhi bertahap hingga sedikitnya Rp2,5 miliar dalam tiga tahun, dengan rencana dimulai pada tahun buku 2027. Pencairannya membutuhkan persetujuan OJK dan penggunaannya dibatasi untuk operasional likuidasi.
Dana ini disiapkan untuk biaya operasional likuidasi, bukan jaminan yang otomatis melunasi pendanaan macet atau mengganti semua kerugian pemberi dana. Ada usulan lain yang perlu dibedakan: menurut KONTAN pada 8 Oktober, Pasal 149A juga mengatur pooling funds, yakni cadangan dari sedikitnya 5% platform fee neto setiap penyaluran untuk menangani kerugian pemberi dana akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara. Kedua dana memiliki fungsi berbeda; pooling funds pun bukan jaminan untuk semua risiko gagal bayar.
Jika platform berhenti beroperasi, siapa yang mengurus kontrak aktif, catatan pembayaran, jalur pelunasan, dan pengaduan? Rincian dana likuidasi saja belum menjawab seluruh persoalan tersebut.
Mengapa relevan bagi peminjam sekarang?
Dalam laporan pengawasan OJK yang terbit 5 Oktober, tercatat 10 dari 94 penyelenggara Pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar dan telah mengajukan rencana pemenuhan. Informasi itu tidak berarti kesepuluhnya otomatis ilegal atau akan ditutup. Namun, angka tersebut memberi konteks mengapa kesehatan penyelenggara layak diperhatikan selain status izinnya.
Untuk peminjam, izin OJK membantu menjawab apakah sebuah perusahaan boleh menjalankan usaha. Revisi yang sedang disusun mengangkat pertanyaan lanjutan: jika perusahaan mengalami kesulitan atau berhenti beroperasi, siapa yang tetap bertanggung jawab atas pencatatan dan penyelesaian pembiayaan? Untuk pemberi dana, fokusnya juga pada bagaimana dana dikelola dan kontrak dilindungi ketika terjadi masalah.
Hingga 11 Oktober 2026, belum ada pengumuman bahwa rancangan ini telah ditetapkan sebagai aturan final. Hal yang perlu dipantau berikutnya adalah bentuk final empat tier, aturan pelaksanaan, besaran dan jadwal dana likuidasi, serta kejelasan hak dan kewajiban kedua pihak dalam perjanjian. Sampai ada aturan baru yang berlaku, ketentuan yang sudah berlaku tetap menjadi rujukan.