Panduan BorrowTalk · Indonesia

Akseleran, Crowde, KoinP2P: OJK Masih Mengawasi, Uang Lender Bagaimana?

OJK masih mengawasi penyelesaian dana lender Akseleran, Crowde, dan KoinP2P. Tiga status berbeda, tetapi kabar Oktober 2026 belum memastikan kapan uang masing-masing lender kembali.

Akseleran, Crowde, dan KoinP2P kembali muncul dalam kabar OJK pada 11–12 Oktober 2026. OJK mengatakan penyelesaian masalah mereka terus dipantau, terutama kewajiban kepada lender. Kalau uang Anda masih tertahan di salah satunya, kata “dipantau” tentu penting. Tapi pertanyaan yang lebih dekat ke rekening tetap sama: berapa yang benar-benar sudah kembali?

Tiga nama dalam satu berita ternyata tidak berarti tiga kasus dengan jalan keluar yang sama.

Di Akseleran, OJK masih mendorong pemulihan aset dan perusahaan masih dikenai pembatasan kegiatan usaha (PKU). Angka yang dikutip KONTAN dari keterangan OJK (https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-terus-pantau-ketat-penyelesaian-masalah-gagal-bayar-akseleran-crowde-dan-koinp2p) cukup mencolok: outstanding pendanaan turun dari Rp395,67 miliar pada April 2025 menjadi Rp208 miliar pada April 2026. OJK melihatnya sebagai indikasi adanya pengembalian dana. Namun angka seluruh platform tidak bisa menjawab berapa yang sudah diterima seorang lender tertentu, apalagi memastikan kapan sisanya dibayar.

Di Crowde, persoalannya sudah melewati tahap pembatasan usaha. OJK mencabut izin Crowde berdasarkan keputusan 6 November 2025 (https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/CIU-PT-Crowde-Membangun-Bangsa.aspx). Pada 28 Januari 2026, OJK menyatakan penyidikan perkara terkait Crowde telah selesai (https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Tuntaskan-Penyidikan-Perkara-Tindak-Pidana-Penyelenggara-Pindar-PT-Crowde-Membangun-Bangsa.aspx): berkas dinyatakan lengkap (P.21), lalu tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penuntut umum pada 7 Januari. OJK juga menguraikan dugaan pencatatan palsu penyaluran dana kepada 62 mitra fiktif. Itu merupakan temuan dan dugaan dalam proses hukum, bukan putusan akhir yang menyatakan seseorang bersalah. Dan perkara pidana yang bergerak maju belum otomatis berarti saldo lender telah dipulihkan.

Di KoinP2P, ceritanya berbeda lagi. Menurut laporan KONTAN 11 Oktober yang mengutip OJK (https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-terus-pantau-ketat-penyelesaian-masalah-gagal-bayar-akseleran-crowde-dan-koinp2p), perusahaan telah menunjuk caretaker atau penanggung jawab sementara. KoinP2P dikenai PKU sejak 29 Mei 2026 dan tidak menyalurkan pendanaan baru, sementara pelayanan pengaduan serta akses komunikasi dengan lender tetap harus berjalan. Ada orang yang ditugaskan menangani masalahnya; itu belum sama dengan adanya jadwal pencairan kembali.

Lalu bagaimana dengan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD)? OJK menyebut penyelenggara dapat mengadakan RUPD untuk menyampaikan informasi sesuai kondisi masing-masing. Kata kuncinya “dapat”: pemberitaan ini belum menetapkan rapat tertentu, apalagi tanggal pembagian uang. Laporan Liputan6 12 Oktober (https://www.liputan6.com/bisnis/read/8311277/ojk-terus-kawal-penyelesaian-kasus-gagal-bayar-di-akseleran-crowde-dan-koinp2p) mencatat batas itu.

Bagi lender yang masih menunggu, pembaruan paling berguna seharusnya menjawab hal yang spesifik: saldo portofolio milik Anda masih berapa, pembayaran apa yang sudah benar-benar masuk, dan siapa yang bisa memberikan kabar tertulis berikutnya? Simpan riwayat pendanaan, mutasi pembayaran, serta tanggapan resmi. Jangan menyamakan penurunan angka tingkat platform, perubahan status izin, atau proses pengadilan dengan hasil akhir akun pribadi.

OJK masih mengawasi. Untuk tiga platform ini, kepastian pengembalian dana setiap lender dan waktunya belum diberikan dalam kabar Oktober tersebut.