Panduan BorrowTalk · Indonesia
Bunga Pinjol Sudah Dibayar—Kasus 97 Pindar Bisa Bikin Refund?
Bedakan denda persaingan usaha, upaya hukum yang dipersiapkan, dan hak atau kewajiban pada satu perjanjian pinjaman.
Kalau bunga pinjol sudah dibayar, apakah perkara terhadap 97 penyelenggara membuat uang itu bisa diminta kembali? Angka Rp755 miliar yang diberitakan bukan dana refund nasabah. Itu total denda persaingan usaha dalam putusan KPPU yang kemudian dibatalkan pengadilan.
Menurut laporan Kontan dan Hukumonline, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan tersebut pada 22 Oktober. Hukumonline kemudian memuat keterangan KPPU pada 28 Oktober: komisi masih mempelajari sikap lanjutan dan sedang mempersiapkan kasasi. Pernyataan itu tidak membuktikan kasasi sudah didaftarkan, apalagi sudah diputus Mahkamah Agung.
Perkara industri bukan perhitungan saldo Anda
Pembahasan pengadilan menyangkut antara lain batas atas bunga dan apakah terdapat kesepakatan harga yang dilarang. Itu berbeda dari memeriksa berapa pokok, bunga, biaya dan pembayaran pada satu fasilitas pinjaman. Laporan yang tersedia tidak memberi dasar untuk menjanjikan penghapusan utang atau pengembalian bunga otomatis kepada setiap peminjam.
Jika ada biaya yang dipersoalkan, pertanyaannya tetap konkret: biaya apa yang diperjanjikan, berapa yang benar-benar dikenakan, dan pembayaran mana yang sudah masuk? Menunjukkan berita perkara KPPU saja belum menjawab perbedaan pada catatan akun tersebut.
Apa yang masih belum diputus untuk peminjam?
Materi yang diperiksa tidak menunjukkan putusan kasasi, skema refund individual, atau koreksi saldo tertentu. Ini juga bukan kesimpulan bahwa semua biaya yang pernah ditagihkan pasti benar. Perselisihan biaya per akun perlu dinilai dari perjanjian, pengungkapan dan bukti pembayarannya, dengan jalur penyelesaian yang sesuai.
Sumber: Hukumonline, 29 Oktober 2026, halaman 1–3; Kontan, 24 Oktober 2026.